Produk asuransi ini merupakan produk asuransi jiwa syariah dengan unsur tolong menolong antara peserta asuransi dalam mengurangi risiko finansial akibat musibah kematian. Dengan biaya kontribusi Rp100.000,00 untuk 1 tahun.
MANFAAT ASURANSI
Jika Pemegang Polis meninggal dunia dalam masa asuransi, maka ahli waris/penerima manfaat asuransi akan menerima manfaat santunan kebajikan senilai Rp. 5.000.000,-
Jika pasangan dari pemegang polis meninggal dunia dalam masa asuransi, maka ahli waris / penerima manfaat asuransi akan menerima manfaat santunan kebajikan senilai Rp.4.000.000,-
Jika anak kandung dari pemegang polis / pasangan belum menikah dan meninggal dunia dalam masa asuransi, maka ahli waris / penerima manfaat asuransi akan menerima santunan kebajikan senilai Rp. 2.000.000,-
PESERTA
Peserta adalah seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam Kartu Keluarga yang terditi dari Suami, Istri dan anak yang belum menikah dan tercantum dalam polis.

