Disiplin dalam KBBI adalah 1.tata tertib 2. Ketaatan
PNS adalah Pegawai Negeri Sipil. Disiplin PNS adalah Ketaatan PNS dalam seluruh aspek kehidupannya.
Regulasi yang mengatur tentang Disiplin PNS adalah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021). Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 4 menyatakan bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila PNS tidak mematuhi kewajiban dan ataupun larangan maka akan dijatuhi hukuman disiplin.
PP 94 /2021 merupakan regulasi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2Ol4 tentang Aparatur Sipil Negara